Dua bandar sabu berinisial WP, 37 tahun dan DA, 30 tahun, diperiksa Polres Tanggamus setelah tertangkap di dua tempat berbeda. WP digerebek polisi di sebuah ruko. Sementara DA bersembunyi di sebuah sumur milik saudaranya. Polisi sigap dan jeli mencari tersangka sehingga bisa ditangkap tanpa perlawanan.
Penangkapan tersangka bandar menemukan barang bukti 45,91 gram sabu masing-masing milik WP 16,40 gram dalam kemasan dua klip plastik dan 29,51 gram punya DA dibungkus klip plastik besar. Polisi juga mendapatkan satu bundel klip plastik basah dan sabu bercampur air sungai.
Barang bukti sabu basah lantaran terkena air hujan dan luapan sungai di belakang rumah mertua DA. Sabu disembunyikan di bawah pohon.
Kasatresnarkoba Polres Tanggamus AKP Deddy Wahyudi, Rabu 28 September 2022, mengungkap proses penangkapan WP maupun DA di tempat persembunyian ruko dan sumur Dusun Kebun Pisang, Pekon Talangpadang. Ruko tersebut jadi tempat transaksi sabu.
WP mendapatkan sabu dari DA. Pemasok barang haram ini masih diselidiki. Pengakuan DA, sabu diperoleh dari Jawa Barat. Sebagian sabu dititipkan kepada WP agar dijual. Dua tersangka dijerat Pasal 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun.
HARDI SUPRAPTO
Posting Komentar