Tersangka maling berinisial KN, 46 tahun, dan MI, 48 tahun, ditangkap Polsek Panjang di Tanjungkarang Timur, Kamis 29 September 2022 pukul 13.00 WIB. Penadah perhiasan emas berinisial HS, 22 tahun, turut diciduk.
Berdasarkan laporan Kapolsek Panjang Kompol M. Joni kepada kapolresta Bandarlampung dan keterangan Kanit Reskrim Polsek Panjang Ipda Bastari, kawanan maling beraksi 15 September lalu sekitar pukul 10.00 WIB. Mereka mendatangi warung Sudarti di Karang Maritim, Panjang, dengan modus berpura-pura menawarkan bantuan sosial.
KN menyuruh Sudarti menyiapkan berkas kartu keluarga. Korban juga diminta melepaskan perhiasan emas sebelum difoto guna mendapatkan bantuan sosial. Pelaku kemudian berpura-pura lagi hendak membeli sembako. Begitu pemilik warung lengah, maling menyambar tas berisi cincin emas 10 gram, gelang emas 15 gram, dan sebuah handphone Oppo total bernilai Rp25 juta.
Berdasarkan kaporan Sudarti, Polsek Panjang menangkap KN dan MI serta penadah perhiasan emas berinisial HS. Tersangka maling dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun dan penadah dikenai Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun.
DANDI SUCIPTO
Posting Komentar