Orang Tua Penyuap Masuk Unila juga akan Diperiksa KPK

BANDARLAMPUNG (22/9/2022) -  Komisi Pemberantasan Korupsi tidak menutup kemungkinan memeriksa orang tua mahasiswa yang menyuap Rektor Unila Karomani dan pihak lainnya. Namun soal sah tidaknya mahasiswa lulus karena gratifikasi, KPK menyerahkan urusannya ke Kemendikbudristek.

Jubir KPK Ali Fikri menyatakan hal itu, Kamis, 22 September 2022, di Bandarlampung usai road show bertajuk Jejalah Negeri Bangun Antikorupsi, Rodshow Bus KPK 2022, yang juga dihadiri Tim Monitoring Wahyu Dewantara, dan  Dwi Aprilia Linda dari Direktorat Antikorupsi Badan Usaha KPK.

Ali Fikri mengatakan, dalam perkara OTT Suap Masuk Unila, KPK sudah memeriksa 22 saksi. Jumlah uang yang diterima Rektor Unila Karomani meningkat dari 5 miliar menjadi 7,5 miliar, dan tidak menutup kemungkinan bakal bertambah.

Hingga Kamis, 22 September 2022, jumlah tersangka masih empat orang, yang terdiri dari Rektor Unila Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri, dan Andi Desfiandi, mantan Rektor IBI Darmajaya.

DANDI SUCIPTO

0 comments:

Posting Komentar