Ayah dan Anak Tilep Rp1,2 Miliar Dana Desa Lampung Utara

KOTABUMI (4/10/2022) -  Kejaksaan Negeri Lampung Utara, malam Rabu, 4 Oktober, menahan seorang ayah dan anaknya, dengan dugaan menilep 1,2 miliar rupiah anggaran badan usaha bersama milik antar desa di Abung Tengah, Lampung Utara.

Kajari Lampung Utara Mukhzan mengatakan sang ayah berinial J, mantan manajer dan bendahara badan usaha bernama Bumdesma ABT Holding Company. Ia juga Kepala Desa Kinciran, Abung Tengah, Lampung Utara. Sedangkan anaknya berinisial R kini menjadi bendahara di sana.

Bumades dibentuk atas peraturan bersama kepala desa se-Kecamatan Abung  Tengah pada 2 Januari 2019. Mereka menyebut Bumdesma ABT Holding Company untuk menampung anggaran dari Program Nasonal Pemberdayaan Masyarakat atau PNPM.

Sang ayah dan anak, kemudian, mengelola anggaran tersebut lewat unit pelaksana teknis, yang mereka sebut ABS Finance agar bisa meminjamkannya kepada masyarakat, tidak dengan cara simpan pinjam, seperti kesepakatan semula.

Dengan unit pelaksana teknis, keduanya, leluasa pula memakai anggaran tersebut, melaporkannya secara fiktif dan tanpa laporan keuangan yang jelas, hingga merugikan negara 1,2 miliar.

Kajari Lampung Utara Mukhzan tidak menutup kemungkinan menahan pihak lain, seperti direktur dan sekretaris lembaga tersebut. Apalagi saat ini berkembang pula dengan dua unit usaha lain, yang mereka sebut ABT Mart dan ABT Finance.

Mukhzan menyebut kedua ayah dan anak itu ditahan di Rutan Kelas II B Kotabumi untuk 20 hari ke depan.

ADI SUSANTO

0 comments:

Posting Komentar