Oknum PNS Pemkab Tulangbawang berinisial AT diringkus di rumahnya, kawasan Menggala, Tulangbawang. Penangkapan pria berusia 40 tahun ini berdasarkan informasi masyarakat mengenai transaksi narkoba. Penggeledahan badan dan rumah menemukan barang bukti sabu dalam dompet. Narkoba ini siap diedarkan dan tinggal menunggu kedatangan pembeli.
Kasatresnarkoba Polres Tulangbawang Aris Satrio, Kamis 13 Oktober 2022, membenarkan penangkapan tersangka bandar sabu berinisial AT dengan barang bukti tiga paket sabu. Polisi yakin, bandar ini masih menyimpan sabu lebih banyak. Pelaku merupakan oknum PNS Pemkab Tulangbawang.
AT bukan sekali ini berurusan dengan penegak hukum. Oknum PNS ini mengaku sebagai residivis kasus narkoba. Polres Tulangbawang mencatat AT sebelumnya ditangkap Polda dan BNNP Lampung.
Tersangka bandar sabu dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
MAULANA IBRAHIM
0 comments:
Posting Komentar