Berebut Warisan, Dalih Sekeluarga di Waykanan Dihabisi

BLAMBANGAN UMPU (6/10/2022) – Polres Waykanan mengungkap kasus pembunuhan satu keluarga di Kampung Margajaya, Kecamatan Negarabatin. Pelaku dua orang berstatus bapak anak dan memiliki hubungan famili dengan korban. Pembunuhan ini dengan motif rebutan harta warisan.

Kapolres Waykanan AKBP Teddy Rachesna didampingi Kabag Ops Kompol Suharjono dan Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra mengungkap kasus pembunuhan satu keluarga di Mako Polres setempat, Kamis 6 Oktober 2022.

Polres Waykanan sudah menangkap dua tersangka pembunuh yaitu DW dan EW, 50 tahun, warga Kampung Margajaya. EW ditangkap di Merbau Mataram, Lampung Selatan, dan DW diciduk di rumahnya, Kampung Margajaya, Rabu 5 Oktober 2022 pukul 07.00 dan 17.20 WIB.

AKBP Teddy Rachesna mengatakan EW mengakui pembunuhan Zainudin 60 tahun, Siti Romlah (ibu tiri) 45 tahun, Wawan (kakak kandung) 45, dan ZR (keponakan). EW diduga menghabisi satu keluarga ini dalam satu waktu. Jasadnya dibuang ke septic tank belakang rumah korban.

Sementara DW diduga sebagai pembunuh Juwanda, 26 tahun, adik tiri EW. Polisi menggiring DW menunjukkan tempat penguburan Juwanda di kebnun singkong. Warga Margajaya sempat melaporkan Juwanda hilang ke Polsek Negarabatin.

Pelaku tega menghabisi Zainudin sekeluarga karena berebut harta warisan. Warga curiga karena para korban tidak kelihatan sejak Oktober 2021. Pelaku menjawab Zainudin pergi ke gunung. Kecurigaan warga baru terjawab setelah empat orang ketahuan dibunuh.

Polisi menemukan barang bukti batang besi sepanjang 1,5 meter, sebilah kapak, dan sebuah handphone.

Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun. Jika pemeriksaan membuktikan pelaku merencanakan pembunuhan maka dikenai Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana mati atau semur hidup.

GIBRAN ALFALAH

0 comments:

Posting Komentar