Pelantikan dan pengambilan sumpah tersebut, disaksikan Dewan Ahli dari Anggota DPR Ri Arteria Dahlan, Wakil Bupati Lampung Utara Ardian Saputra. Dihadiri pula Kapolres AKBP Kurniawan Ismail, Dandim 0412 Letkol Inf Andi Sultan, Kakimal Letkol Herman Sobli, Kajari, yang diwakil Kasi Datun, Kepala Kementerian Agama Lampung Utara, Kepala OPD, dan sejumlah organisasi lembaga hukum.
Adapun kepengurusan yang dilantik diambil sumpah, terdiri dari Sekda Lekok sebagai dewan pembina, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Mankodri, sebagai Ketua LKBH Medica Yustisia Kopri Lampung Utara, dan Kepala Bagian Hukum, Iwan setiawan, menjadi Sekretaris.
Pengambilan sumpah juga dilakukan atas 15 orang pengurus struktur Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Medica Yustisia Kopri, Lampung Utara yang dilakukan oleh Ketua LKBH Media Yustisia Kopri, Mankodri, yang baru saja dilantik oleh Bupati Budi Utomo.
Arteria Dahlan, Dewan Ahli dari Anggota DPR Ri, dalam sambutannya, mengatakan pembentukan LKBH Kopri menjadi bukti keseriusan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara menangani persoalan hukum di tubuh birokrasinya.
Dalam sambutannya, Bupati Budi Utomo mengharapkan terbentuknya LKBH Kopri Lampung Utara dapat memberikan pendampingan hukum dan konsultasi untuk para pegawai negeri Sipil atau PNS dan Aparatur Sipil Negara atau ASN, PPPK, dan honorer dalam berbagai masalah yang dihadapi, baik di dalam atau di luar pengadilan.
Bupati Lampung Utara juga menyebut PNS, ASN, PPPK, dan honorer wajib memperoleh edukasi hukum, pembinaan dan penyuluhan, dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum anggota Kopri dan keluarganya, sesuai dengan peraturan perundang- udangan berlaku.
Ketua LKBH Media Yustisia Kopri Lampung Utara Mankodri mengatakan pihaknya akan memberikan pendampingan hukum terhadap anggota Korpi yang menghadapi berbagai persoalan hukum, dari awal hingga akhir.
ADI SUSANTO
0 comments:
Posting Komentar