Eks Kadis DLH Bandarlampung tersebut pertama tiba di Kejari pukul 08.00, memakai baju putih, mengendarai Calya berwarna merah.
Sekitar empat jam kemudian, pada pukul 11.55, Sahriwansyah keluar. Ia bergegas masuk ke dalam Calya merahnya dan menancap gas keluar dari lingkungan lembaga hukum tersebut.
Pada pukul 13.00 Sahriwansah kembali datang. Melihat masih ada wartawan, ia berlari masuk ke dalam Kantor Kejati, dengan membawa map berwarna merah.
Setelah 9 jam diperiksa, Eks Kadis DLH itu pulang dengan mengenakan jaket berwarna hijau. Ia menyebut hanya diperiksa terkait jabatannya pernah menjadi kepala dinas pada Tahun 2019 hingga 2021 di Dinas Lingkungan Hidup Bandarlampung.
Kali ini Sahriwansah pulang tidak dengan Calya berwarna merah lagi tetapi sebuah xtrail berwarna hitam, yang sudah menunggu di Gedung Pidsus, dan juga langsung tancap gas, meninggalkan Kantor Kejati.
Selain Sahriwansah, Kejati Lampung juga memeriksa Deni Wahyudi, manajer Chandra Grup, terkait dengan pembayaran retribusi sampah pada Tahun 2019 hingga 2021. Ia membawa sebuah kotak berisi laporan administrasi saat pulang pukul 16.30.
Kasipenkum Kejati lampung I Made Agus Putra mengatakan pihaknya memeriksa 4 saksi pada Kamis, 6 Oktober 2022. Selaiin Sahriwansah dan Deni Wahyudi, penyidik memangggil AS, staf Pertanahan dan Hukum Perumnas Bukit Kemiling Permai, dan TM, pengelola Perumahan Kedamaian Indah.
I Made menyebut Kejati Lampung sudah memeriksa setidaknya 70 saksi untuk dugaan korupsi di Dinas Lingkungan Hidup Bandarlampung. Mereka belum menjadwalkan pemeriksaan Wali Kota Eva Dwiana atau Herman H.N., suaminya, mantan kepala daerah dua kali berturut-turut di Bandarlampung.
ARI IRAWAN
0 comments:
Posting Komentar