Kapolres Kaur AKBP Dwi Agung Setyono merilis hasil Operasi Musang Nala di mapolres, Selasa 11 Oktober 2022. Enam tersangka pelaku kejahatan konvensional diamankan berdasarkan laporan masyarakat maupun operasi penangkapan.
Para tersangka terlibat delapan perkara berbeda yaitu pencurian dua handphone di Kecamatan Padang Guci Hulu berinisial RA dan DV serta pencuri sepeda motor Vixion di Kecamatan Kaur Tengah dengan tersangka RE. Barang bukti motor curian belum sempat dijual.
Polres Kaur juga mengungkap kasus pencurian handphone di Kecamatan Tetap dengan tersangka berinisial TH dan AA, pembobolan rumah warga Desa Pagar Dewa, Kecamatan Tetap, dengan pelaku TA. Pencuri menggasak puluhan bal rokok berbagai merek dan sepeda motor.
Polisi mengamankan empat pengedar pil Samcodin berinisial NO, warga Desa Muara Sahung, M, warga Desa Gunung Terang, AM, warga Desa Benteng Harapan, Kecamatan Maje, dan FS, warga Desa Tanjung Besar, Kecamatan Kaur Selatan. Para pelaku mengedarkan ribuan pil Samcodin secara ilegal.
0 comments:
Posting Komentar