Gadis Pembuang Bayi Ditangkap Polres Pringsewu

GADINGREJO (11/10/2022) – Polres Pringsewu menangkap seorang gadis warga Dusun 1 Pekon Parerejo, Kecamatan Gadingrejo, atas dugaan membuang bayi di tempat sampah dekat rumahnya. Bayi ditemukan warga setempat ketika nongkrong Senin malam 10 Oktober 2022 pukul 20.30 WIB.

Polisi menangkap perempuan berinisial RPS, terduga pembuang bayi di RT 1 Dusun 1 Pekon Parerejo. Gadis ini lulusan SMA tahun 2022 dan baru menempuh kuliah. Ia diduga sebagai ibu bayi tetapi berstatus belum menikah.

Penangkapan RPS bermula penemuan jasad bayi di dekat kandang merpati sekaligus tempat nongkrong warga setempat. Saksi Nuryanto, 29 tahun, awalnya melihat seekor ulang ketika hendak buang air kecil dekat lokasi penampungan sampah. Ia mengambil senter dan mengajak warga mencari ular tersebut.

Pencarian ular tidak ketemu, Nuryanto melihat sesosok jasad bayi mengambang dengan posisi telentang. Temuan ini disampaikan kepada pamong dan diteruskan ke Polsek Gadingrejo. Aparat kepolisian melakukan olah tempat kejadian perkara.

Polisi bersama tenaga medis mengevakuasi jasad bayi ke RSUD Pringsewu guna proses autopsi. Petugas melakukan penyelidikan guna mengungkap pelaku dan motif pembuangan bayi. Terduga pelaku ternyata gadis RPS dan rumahnya tidak jauh dari lokasi penemuan jasad bayi.

Kepala Pekon Parerejo Muhadi membenarkan gadis RPS dibawa ke Polres Pringsewu atas dugaan membuang jasad bayi. Gadis ini lulusan SMA tahun 2022 dan baru menempuh kuliah. Ia diduga sebagai ibu bayi tetapi belum menikah.

PIYAN AGUNG

0 comments:

Posting Komentar