Gadis Pringsewu Buang Bayi Hasil Aborsi Sendiri

PRINGSEWU (12/10/2022) – Gadis Pekon Parerejo, Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu, nekat membuang jasad bayi karena malu hamil di luar nikah. Bayi tersebut hasil aborsi sendiri di Bandarlampung dan dibawa pulang untuk dikuburkan di tempat penampungan sampah.

Jasad bayi ditemukan warga Dusun 1 Pekon Parerejo, Senin malam 10 Oktober 2022 pukul 20.30 WIB. Kasus ini diselidiki polisi. Polres Pringsewu kemudian menangkap seorang gadis pekon setempat berinisial RPS, 18 tahun, sebagai terduga pembuang bayi perempuan di tempat penampungan sampah dekat rumahnya.

RPS mengaku sebagai ibu bayi hasil hubungan gelap dengan pacar. Ia nekat melakukan aborsi karena malu atas kehamilan di luar nikah. Sang pacar tidak mengetahui dirinya telah menggugurkan kandungan usia enam bulan. Orangtua di Parerejo pun tidka tahu-menahu putrinya hamil hingga terjadi aborsi.

Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, Rabu 12 Oktober 2022, mengungkap hasil pemeriksaan terduga pembuang jasad bayi hingga penetapan RPS sebagai tersangka. Gadis ini mengakui sebagai ibu bayi hasil hubungan gelap dengan pacarnya.

Pelaku menggugurkan kandungan menggunakan obat-obatan keras. Proses pengguguran atau aborsi ini dilakukan sendiri oleh RPS di sebuah penginapan Kota Bandarlampung. Bayi lahir dalam kondisi tidak bergerak dan dibawa pulang ke Parerejo untuk dikuburkan di tempat penampungan sampah belakang rumah kakeknya.

Atas perbuatan tersebut, RPS ditetapkan sebagai tersangka pembuang jasad bayi. Ia ditahan atas pelanggaran Undang-undang Perlindungan Anak dan KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun.

PIYAN AGUNG

0 comments:

Posting Komentar