Kepala Imigrasi Kotabumi Amrulloh Shodiq melalui Kasubsi TI Inteldakim Khresna Aji Pranata, Kamis 6 Oktober 2022, menjelaskan aturan perpanjangan masa berlaku paspor tertuang dalam Permenkumham Nomor 18 tahun 2022.
Perpanjangan masa berlaku paspor 10 tahun tidak berlaku terhadap paspor yang terbit sebelum tanggal pengesahan permenkumham. Masa berlaku paspor terbit sebelum 29 Septrember 2022 tetap lima tahun.
Namun, jadwal penerapan masa berlaku paspor baru masih menunggu petunjuk teknis dari Kantor Imigrasi serta infrastruktur kesisteman untuk mengimplementasikan aturan tersebut. Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) paspor juga sedang dibahas dengan melibatkan pihak-pihak terkait.
Penjelasan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Widodo Ekatjahjana, Selasa 04 Oktober 2022, menyebut Pasal 2A ayat (2) Permenkumham Nomor 18 Tahun 2022 mengenai paspor biasa (elektronik dan non-elektronik) dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada warga negara Indonesia berusia 17 tahun atau sudah menikah.
Sementara paspor jangka waktu 5 tahun berlaku bagi WNI belum menikah dan umur di bawah 17 tahun. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022 merupakan perubahan dari Permenkumham Nomor 8 tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.
Biaya pembuatan paspor baru sama dengan nilai sebelumnya yaitu Rp350.000 paspor biasa non-elektronik dan Rp650.000 paspor biasa elektronik. Paspor elektronik memiliki chip, lebih aman, dan tidak mudah disalahgunakan orang tidak bertanggung jawab karena seluruh menyimpan data biometri pemilik paspor.
Seorang warga Rumbia, Lampung Tengah, siap mengajukan permohonan paspor baru di Kantor Imigrasi Kotabumi. Ia gembira mendengar kabar perpanjangan masa berlaku paspor menjadi 10 tahun. Masyarakat tidak perlu repot bolak-balik mengurus perpanjangan paspor.
ADI SUSANTO
0 comments:
Posting Komentar