Kadis DLH Bandarlampung Diperiksa Kejati Lima Jam

BANDARLAMPUNG (5/10/2022) – Kepala Dinas Lingkungan Hidup Bandarlampung Budiman Mega diperiksa Kejaksaan Tinggi Lampung sebagai saksi kasus dugaan korupsi retribusi sampah sebesar Rp34,8 miliar, Rabu 5 Oktober 2022. Ia dicecar 15 pertanyaan selama pemeriksaan lima jam.

Budiman Mega tiba di Kantor Kejaksaan Tinggi Lampung pukul 10.00 WIB menggunakan mobil dinas. Ia langsung masuk Gedung Pidsus guna menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi retribusi sampah Kota Bandarlampung tahun anggaran 2019—2021.

Selama pemeriksaan lima jam, Budiman Mega mengaku dicecar 15 pertanyaan seputar tugas pokok dan fungsi sebagai kepala Dinas Lingkungan Hidup Bandarlampung. Jabatan tersebut baru diduduki dua bulan. Saksi memberikan dokumen penagihan bulan Agustus kepada penyidik.

Kejaksaan Tinggi Lampung menyidik kasus dugaan korupsi dengan perkiraan kerugian negara Rp34,8 miliar dalam kurun waktu 2019—2021. Penyidik menemukan perbedaan jumlah karcis tercetak dengan karcis porporasi serta penyerahan karcis kepada petugas pemungut retribusi. Pungutan retribusi tidak disetorkan ke kas daerah dan penagih tanpa surat resmi.

Dugaan korupsi retribusi sampah selama tiga tahun merugikan negara Rp34,8 miliar dengan rincian tahun 2019 target pemasukan Rp12 miliar hanya terealisasi Rp6,9 Miliar atau berselisih Rp5,1 miliar. Periode 2020 target Rp15 miliar hanya terealisasi Rp7,1 miliar atau berselisih Rp7,9 miliar. Tahun 2021 target Rp30 miliar hanya terealisasi Rp8,2 miliar atau berselisih Rp21,8 miliar.
 
ARI IRAWAN



0 comments:

Posting Komentar