Keluarga Dicor di Septic Tank Minta Bantuan Hotman Paris

NEGARA BATIN (9/10/2022) -  Keluarga Besar Zainudin, tokoh Marga Jaya Negara Batin Waykanan, yang dibunuh anaknya Erwinudin, bersama isterinya, anak dan cucunya 6 Oktober lalu, sepakat meminta bantuan ke Pengacara Hotman Paris.

Kepala Kampung Margajaya M. Yani, malam Senin 9 Oktober 2022, mengatakan puluhan keluarga Zainudin dan isterinya Siti Romlah, berkumpul di Waykanan dalam dua hari ini. Mereka selama ini bertempat tinggal di berbagai daerah, mulai dari Palembang, Jambi, Muara Enim, dan di sekitar Lampung.

Dalam musyawarah yang ditandatangani setidaknya 11 orang tersebut, keluarga Zainudin memberi kuasa kepada Kepala Kampung Margajaya, di antaranya menemui Pengacara Hotman Paris, agar Jaksa dan Pengadilan memvonis hukuman mati kepada Erwinudin, yang mengubur empat anggota keluarganya di dalam septic tank dan satu lagi di kebun singkong.

M. Yani mengatakan perbuatan Aminuddin yang lihai menyembunyikan perbuatannya sejak Oktober 2021 ditambah lagi pada April 2022, dinilai keluarga sebagai tindakan yang keji. Apalagi yang dikubur ayahnya sendiri Zainudin, ibunya Siti Romlah, abangnya Wawan Wahyudin, anak abangnya Zahra, dan adik tirinya Juwanda.

Sejak membunuh Juwanda, keluarga juga menyebut Erwinudin menjual seluruh aset ayahnya berupa tanah dan kendaraan. Kepala Kampung M. Yani mengatakan, meski nilainya antara 300 hingga 500 jutaan, pembelinya tidak berhak atas hal tersebut.

Dalam musyawarah itu, keluarga menyebut seluruh aset tersebut selayaknya kini milik seorang santri wanita yang sedang mondok di sebuah pesantren di Pesawaran, karena menjadi satu-satunya anak Zainudin yang masih hidup.

Tidak hanya keluarga. Ikhtiari Sodik, tetangga sekaligus anak angkat Almarhum Zainudin, mengenang pria berusia 60 tahun itu pahlawan bagi sejumlah orang, karena menampung mereka tinggal di Margajaya dan memberikan pekerjaan.

Merasa dijadikan sebagai anak angkat selama ini, Ikhtiari Sodik juga mengharapkan penegak hukum menghukum mati Erwinudin atas perbuatannya.

Usai rekonstruksi Jumat, 7 Oktober lalu, Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna pun menyebut menjerat pasal berlapis kepada Aminuddin, yang keseluruhnya mengarah hukuman mati.

GIBRAN AL FALAH

0 comments:

Posting Komentar