Jubir KPK Ali Fikri membenarkan pemanggilan tersebut lewat pesan singkatnya, malam Jumat, 13 Oktober 2022. Dosen UIN yang dipanggil bernama Agus Faisal, sedangkan Guru MTsN 1 Bandarlampung bernama Tugiyo.
Ali Fikri menyebut mereka diperiksa pada Rabu, 12 Oktober 2022. Penyidik hendak mendalami adanya titipan penerimaan mahasiswa baru tanpa melalui proses seleksi, dengan perantara orang kepercayaan Karomani.
Kasubag Humas UIN Lampung Hayatul Islam, Jumat 14 Oktober 2022,membenarkan Agus Faisal seorang dosen jurusan PAI di perguruan tinggi tersebut dengan status dosen tetap non PNS.
Hayatul menyebut KPK tidak memberitahukan UIN soal pemanggilan Agus Faisal, sehingga menganggapnya urusan pribadi.
Perkara suap penerimaan mahasiswa baru lewat program Jalur Mandiri di Unila terus menyeret banyak pihak. Setelah seluruh wakil rektor, dekan, petinggi Rektorat, wali mahasiswa, Unsiyah Aceh, Universitas Riau, Untirta Banten, IBI Darmajaya, Nahdiyin Centre, kini mengarah ke UIN dan MTsn.
KPK menduga Karomani aktif dalam menentukan kelulusan, dengan memerintahkan Wakil Rektor Heryandi, Kepala Biro Perencanaan dan Humas Unila Budi Sutomo, dan Ketua Senat Muhammad Basri, untuk menyeleksi kesanggupan orang tua, dengan nilai 100 hingga 350 juta tiap mahasiswa.
Meski melibatkan banyak pihak, Hingga Jumat, 14 Agustus 2022, KPK masih menetapkan 4 tersangka, yang terdiri dari Rektor Unila Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, Ketua Senat Unila Muhammad Basri, dan Andi Desfiandi, mantan Rektor IBI Darmajaya.
DANDI SUCIPTO
0 comments:
Posting Komentar