Pengadilan Negeri Tanjungkarang menggelar sidang putusan majelis hakim perkara kepemilikan 75 kilogram ganja, Senin 17 Oktober 2022. Ketua Majelis Efiyanto memvonis Iwan Setiawan 20 tahun penjara dan denda satu miliar subsider kurungan tiga bulan. Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa berupa hukuman mati.
Hakim Efiyanto juga menjatuhkan hukuman kepada terdakwa kurir, Femby Alfember dengan penjara 16 tahun dan Agung Diki Lestari selama 12 tahun. Keduanya dikenakan denda satu miliar subsider tiga bulan kurungan penjara. Dalam perkara tersebut, ketiga terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Penasihat Hukum terdakwa Iwan Kurniawan, Deswita Apriani, mengatakan sangat mengapresiasi majelis hakim yang telah memutus kliennya berdasarkan kemanusiaan dan keadilan. Pihaknya akan melakukan koordinasi guna mengajukan banding atau menerima putusan.
Dalam sidang tuntutan sebelumnya, terdakwa Iwan Setiawan dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum Eka. Sementara dua terdakwa lainnya berperan sebagai kurir bernama Femby dan Agung dituntut kurungan penjara seumur hidup.
Perkara ini bermula terdakwa Agung dan Fembi ditangkap Direktorat Narkoba Polda Lampung di Jalan Sulta Haji Kotasepang Raya, Kedaton, Bandarlampung, 6 April 2022. Terdakwa membawa mobil bermuatan 75 kilogram ganja hendak menuju Jawa. Dua kurir mengirim ganja atas perintah narapidana Lapas Rajabasa bernama Iwan Setiawan.
DIYON SAPUTRA
0 comments:
Posting Komentar