Guru Waykanan Cabuli 5 Siswa dengan Ancaman Tak Naik Kelas

GUNUNGLABUHAN (10/10/2022) – Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Waykanan menjebloskan seorang oknum guru biadab ke penjara sebagai tersangka pencabulan. Tak tanggung-tanggung, korbankan sebanyak lima siswa sekolah dasar.

Oknum guru berinisial DR, 56 tahun, warga Kecamatan Gununglabuhan, digelandang ke Polres Waykanan sejak 5 Oktober atas laporan orangtua korban pencabulan. Perbuatan tidak senonoh terhadap siswa disertai ancaman tidak naik kelas.

Tersangka masih menjalani proses pemeriksaan polisi. Orangtua begitu geram dengan menyebut pencabulan oknum guru PNS sebagai tindakan biadab dan tidak bisa diampuni. Pelaku melampiaskan nafsu bejat terhadap lima siswa sejak 1—3 Oktober 2022.

Kapolres Waykanan AKBP Teddy Rachesna mengungkap kasus pencabulan dengan tersangka DR di mapolres setempat, Senin 10 Oktober 2022.  Oknum guru PNS mencabuli korban di rumah kosong belakang sekolah dan ruang kelas. Pencabulan terbongkar setelah salah satu korban bercerita kepada orangtua dan diteruskan ke polisi.

Satreskrim Polres Waykanan bergegas mengamankan DR di rumahnya, 5 Oktober 2022 pukul 18.00 WIB. Polisi menyita barang bukti pakaian dan foto-foto asusila. Tersangka pencabulan dijerat Pasal 81 Ayat 3 dan Pasal 82 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman 15 sampai 20 tahun.

Kasus pencabulan dengan tersangka oknum guru menyedot perhatian Kepala Dinas Pendidikan Waykanan Machiavelli Tarmizi. Instansinya menyatakan berduka. Proses hukum diserahkan sepenuhnya kepada polisi. Kejadian ini sangat disesalkan mengingat DR yang mengabdi sejak 2008 justru menodai karier PNS menjelang pensiun.

GIBRAN ALFALAH


0 comments:

Posting Komentar