Hal tersebut diputuskan dalam rapat rapat Finalisasi pasca uji publik pendataan pegawai non ASN, Senin, 17 Oktober 2022, yang dipimpin Asisten III Bidang Administrasi Umum Sofyan. Hadir juga di sana Kepala BKPSDM Hairul Fadilla, Kepala Bidang Pengadaan Pemberhentian dan Informasi BKPSDM, Siti Sarah, dan perwakilan OPD.
Setelah uji publik pada 8 Oktober lalu, BKPSDM Lampung Utara mencatat pegawai Non ASN berjumlah 5.522 orang, yang terdiri dari Tenaga Honorer Kategori 2 atau THK-2 berjumlah 409 orang dan No-ASN lainnya 5.113 orang. Seluruhnya berada di 65 instansi dan 23 kecamatan.
Untuk Tenaga honorer Kategori 2, yang memenuhi persyaratan 387 orang, belum menginput 22 orang. Sedangkan Non-ASN lainnya, sudah acc 2.960, ditandai 1.952 orang, belum lengkap 201 orang.
Sesuai Surat Menteri PANRB, mulai 28 November 2023, status kepegawaian di lingkungan pemerintah hanya terdiri dari dua jenis, yaitu PNS dan PPPK.
BKPSDM kemudian wajib mendata Non-ASN lewat aplikasi BKN, terutama untuk tenaga Tenaga Honorer katagori II dan pegawai Non-ASN lain yang telah mendapat honor, diangkat paling rendah pimpinan unit kerja, bekerja paling singkat 1 tahun, terhitung dari tanggal 31 Desember 2022, dan berusia paling rendah 20 tahun, paling tinggi 56 tahun pada tanggal 31 Desember.
Sofyan mengatakan pendataan pegawai Non ASN ini bukan untuk pengangkatan tetapi perbaikan data. Ia meminta kebijakan Pemerintah Pusat tersebut tidak menjadi kegaduhan dan misinformasi di OPD masing-masing.
Khusus untuk pegawai non ASN yang sudah lama bekerja tetapi tidak terdata atau tidak memiliki bukti honorarium atau gaji setahun 2021, Pemkab akan mengirmkan surat permohonan kepada Kementerian di Jakarta.
Dalam rapat itu, Kepala BKPSDM Lampung Utara Hairul Fadilla mengatakan pegawai Non ASN yang jabatannya tidak dapat diinput datanya, seperti Sopir, Klining Servis, penjaga malam, dan security, akan hilang dari sistem. Seluruhnya akan ditangani pihak ketiga atau outsourcing.
ADI SUSANTO
0 comments:
Posting Komentar