Pengeroyok Penonton Orgen Tunggal Dibekuk di Bengkulu

KAUR (4/10/2022) – Satreskrim Polres Kaur membekuk tiga pria tersangka pengeroyok seorang warga Kaur Selatan di arena hiburan orgen tunggal. Pelaku menjadi buronan lebih sebulan hingga ketahuan bersembunyi di Kota Bengkulu, Selasa dini hari 4 Oktober 2022 pukul 02.00 WIB.

Tiga tersangka berinisial YI 27 tahun, SR 21 tahun, dan DS 18 tahun, warga Kecamatan Kaur Selatan, Kabupaten Kaur, Bengkulu, mengeroyok SM 48 tahun, warga Desa Gedung Sako II, Kaur Selatan, Jumat 19 Agustus 2022 pukul 01.00 WIB. Ketiga pelaku selepas kejadian langsung kabur bareng.

Pemeriksaan ketiga tersangka mengungkap motif pengeroyokan dilandasi ketersinggungan dengan korban. Mereka sama-sama menghadiri orgen tunggal. Pelaku mengeroyok SM hingga luka dan memar beberapa bagian tubuh.

KBO Satreskrim Polres Kaur Ipda Muhammad Rafiqun, Selasa 4 Oktober 2022, mengungkap proses penangkapan ketiga tersangka berdasarkan laporan sebulan lalu. Tiga pelaku ditahan selama proses penyelidikan. Tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima setengah tahun.

DEDI KAPRIYANTO


0 comments:

Posting Komentar