Polda Lampung Bongkar Perusahaan Timbun BBM Subsidi

BANDARLAMPUNG (18/10/2022) – Polda Lampung membongkar kasus penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar dengan terduga pelaku PT Usaha Remaja Mandiri. Perusahaan ini memperjual-belikan 390 ton solar sejak Januari 2021 hingga Agustus 2022 senilai Rp2 miliar.

Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Lampung AKBP Yusriandi didampingi Kasubdit Penmas R Hidayat, Selasa 18 Oktober 2022, merilis pengungkapan kasus penyalahgunaan solar bersubsidi oleh PT Usaha Remaja Mandiri, Jalan Soekarno Hatta Kilometer 3—4 Waylaga, Kecamatan Sukabumi, Bandarlampung. Pengungkapan kasus berdasarkan laporan polisi 9 September 2022.

Penyelidikan Subdit IV Ditreskrimsus Polda Lampung menemukan dugaan penyalahgunaan solar bersubsidi oleh PT Usaha Remaja Mandiri sebanyak 49 ton selama Juli hingga Agustus 2022. Penyidik menetapkan enam tersangka yaitu direktur perusahaan berinisial BW, karyawan DY, pemasok RN dan HW serta koordinator sopir pembelian solar UJ dan DH.

Penyidik tidak menghadirkan tersangka dalam ungkap kasus karena masih dalam pengembangan penyidikan. Penyalahgunaan solar bersubsidi dengan modus melakukan pembelian dan pengangkutan solar dari beberapa SPBU Kota Bandarlampung menggunakan truk Fuso dan Hino.

Kendaraan antre seperti mobil konsumen lainnya di sejumlah SPBU. Fuso dan Hino mengisi solar dengan tangki berkapasitas 10.000 liter kemudian dikirim ke penampung PT Usaha Remaja Mandiri. Perusahaan ini diduga menimbun 390 ton solar subsidi sejak Januari 2021 hingga Agustus 2022 senilai Rp2 miliar.

Polda Lampung mengamankan barang bukti sebuah tangki putih berisi solar subsidi berkapasitas lebih 49.000 liter di lokasi PT Usaha Remaja Mandiri. Polisi juga menyita dua Fuso coklat dengan pelat nomor BE 9076 AQ dan BE 8757 DK.

Tersangka penyalahgunaan BBM subsidi dijerat Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. Pelaku terancam hukuman enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

JUHARSA ISKANDAR

0 comments:

Posting Komentar