Polisi Bongkar Pabrik Pupuk Palsu di Lampung Selatan

KALIANDA (20/10/2022) – Polres Lampung Selatan membongkar pabrik pupuk palsu di Dusun Rejosari, Desa Taman Agung, Kecamatan Kalianda, dengan barang bukti puluhan ton pupuk. Pabrik ini sudah beroperasi empat bulan dengan pemasaran sampai luar daerah Lampung.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin mengungkap kasus produksi pupuk palsu di halaman parkir Mapolres, Kamis 20 Oktober 2022. Penggerebekan polisi mengamankan dua tersangka FR, warga Desa Sukajaya Lempasing, Kecamatan Telukpandan, Pesawaran, dan AC, warga Desa Taman Agung, Kalianda, Jumat 14 Oktober 2022.

Pengakuan kedua tersangka, pabrik pupuk palsu sudah beroperasi empat bulan. Sayangnya, tersangka utama atau pemilik pabrik berinisial AG, warga Kalianda, kabur.

Barang bukti pupuk palsu jenis KCL dan NPK ditemukan di pabrik Dusun Rejosari, Desa Taman Agung, Kalianda. Pabrik ini sebenarnya penggilingan padi. Lima buruh sedang memproduksi pupuk palsu dengan cara mencampur bahan-bahan garam, zat pewarna, kapur, dan bubuk bata. Hasil produksi diangkut ke gudang sekaligus tempat pengemasan dengan karung di Kubu Panglima, Desa Tajimalela, Kalianda.

Dalam gudang terdapat tumpukan pupuk TSP merek Mahkota Fertilizer dari pabrik Desa Taman Agung, Kalianda, dan pupuk merek AFG hasil produksi Desa Gotong-royong, Kecamatan Gunungsugih, Lampung Tengah.

Pengembangan penyelidikan menemukan pabrik pupuk NPK Phonska di Desa Bulusari, Kecamatan Bumiratu Nuban, Lampung Tengah. Polisi menyita mesin pupuk dan penanggung jawab produksi berinisial AC, 44 tahun, warga Karangsari, Rengas Dengklok, Karawang, Jawa Barat. Polisi juga menemukan 160 karung NPK merek AFG produksi PT Agro Fertilizer Group Tanjungbintang.

Total 45,5 ton pupuk palsu berbagai merek disita polisi dari empat lokasi bersama sebuah truk Colt Diesel kuning BE 8311 DK, ratusan karung kosong, dan pembuat pupuk palsu.

AKBP Edwin menjelaskan barang bukti diduga tidak mengandung kadar pupuk. Meski begitu, polisi masih menunggu hasil uji laboratorium. Pupuk palsu dipasarkan ke sentra perkebunan sawit Lampung Timur, Tulangbawang, Sumatera Selatan, Jambi, dan Bengkulu. Harga pupuk palsu Rp120.000 per karung.

Tersangka dijerat Pasal 121 juncto Pasal 66 ayat 5 dan atau Pasal 122 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun dan denda Rp30 miliar.

ROY SHANDY



0 comments:

Posting Komentar