Tersangka berinisial HH, 20 tahun, warga Desa Bukoposo, Kecamatan Way Serdang, Mesuji, diringkus saat bersantai di rumah temannya. Polisi mengamankan barang bukti 1.577 pil hexymer, sebuah handphone serta uang hasil penjualan obat terlarang tersebut.
Pil hexymer tergolong psikotropika golongan empat. Peredarannya memerlukan resep dokter dan tidak bisa dijual bebas. Pil ini digunakan mengobati depresi, penyakit parkinson, dan alzeimer. Pil hexymer ternyata disalahgunakan menjadi sarana mabuk-mabukan.
Pengedar memperoleh pil hexymer dari pembelian online dengan alamat toko di Tangerang, Banten. Transaksi dengan cara COD atau bayar di tempat senilai Rp2,5 juta per botol. Pembelian online sudah berjalan tiga kali. Pil terlarang diedarkan kembali dengan keuntungan berlipat.
Kasatresnarkoba Polres Tulangbawang Barat Iptu Yopi Hariyadi, Kamis 27 Oktober 2022, menjelaskan pengungkapan pengedar ribuan pil hexymer berinisial HH berkat laporan masyarakat. Tersangka mengedarkan obat keras di rumah temannya berinisial ZA.
Tersangka pengedar psikotropika dijerat Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 dan ayat 3 atau Pasal 197 juncto Pasal 106 ayat 1 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Pelaku terancam hukuman maksimal 10 tahun dan denda Rp1 miliar.
FATHUL MAGHORIBI
Posting Komentar