Polresta Periksa Kawanan Maling Bungkuk, Lampung Timur

BANDARLAMPUNG (12/10/2022) – Seorang anggota komplotan maling motor asal Desa Bungkuk, Kecamatan Sekampung, Lampung Timur, diperiksa Polresta Bandarlampung, Rabu 12 Oktober 2022. Tersangka mengaku sebagai residivis saat diperiksa dengan kondisi kaki luka tembak.

Komplotan maling motor berinisial SR bersama rekannya melawan Tekab 308 Presisi Polresta Bandarlampung di Jalan Walakuba, Waylaga, Sukabumi, Bandarlampung, Minggu 9 Oktober 2022 pukul 04.00 WIB. SR tersungkur setelah peluru menerjang paha kirinya. Sementara rekannya tewas seektika akibat tembakan polisi.

SR baru diperiksa hari ini setelah selesai perawatan luka tembak di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung. Ia masuk Ruang Unit Ranmor dengan jalan pinang dan tangan terborgol.

Hasil pemeriksaan mengungkap pengakuan SR merupakan residivis. Ia dua kali masuk penjara karena kasus pencurian kendaraan roda dua tahun 2006 di Tangerang dengan masa hukuman 10 bulan dan 2010 di Wayhui, Bandarlampung, dengan masa hukuman 15 bulan.

Pria ini ditangkap Tekab 308 Polresta Bandarlampung dengan barang bukti motor Vario hitam tanpa pelat nomor, satu set kunci T, dan dua senjata tajam. SR bersama komplotannya menjadi buronan sejak dua tahun lalu.

Mereka mencuri motor di Bimbel Susilo, Jalan Way Katibung, Sumurbatu, Bandarlampung pada 17 Januari 2021, motor Riki Maidika di Kebun Kelapa, Way Lunik, Panjang, pada 13 Agustus 2022, motor Suryono di Karang Jaya Barat, Panjang Selatan pada 18 September 2022.

Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Dennis Arya Putra mengatakan pemeriksaan SR berusaha mengembangkan kasus-kasus pencurian motor. Selain perkara tahun 2021, SR terduga mencuri tiga motor selama September 2022. Anggota komplotan SR bahkan mengakui 20 TKP pencurian. Pengakuan ini terus didalami dikembangkan lagi.

ARI IRAWAN

0 comments:

Posting Komentar