Sejak pagi, para jurnalis pun sudah bersiap di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mereka memenuhi halaman, pintu-pintu masuk, untuk memperoleh gambar, meski akhirnya mengandalkan live streaming saat sidang.
Selain Ferdy Sambo, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga mengadili tiga tersangka lainnya, Putri Candrawathi, sang isteri, kemudian Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Dalam sidang yang dipimpin Wahyu Iman Santoso dengan anggota Morgan Simanjuntak dan Alimin RIbu Sudjomo, Jaksa Penuntut Umum mengungkap beberapa poin penting, mulai dari penghapusan rekaman CCTV di rumah dinas Sambo.
Setelah itu Jaksa menungkapkan penawaran kepada Ricky Rizal Wibowo menembak, tawaran menembak dan perintah kepada Bharada Richard Eliezer pada 7 Juli lalu. Meski yang ini dibantah pengacara dengan menyebut perintah hajar.
Jaksa menyebut, selain Sambo, Ricky, dan Bharada Eliezer, ada di sana Kuat Ma’ruf dan Putri Candrawathi. Saat mereka menghadapkan Brigadir Yoshua, eks Kadiv Propam itu memegang leher almarhum.
Dalam sidang, Jaksa juga menyebut Ferdy Sambo sempat memberikan uang sekitar 2 miliar dalam mata uang asing untuk hadiah kepada tiga anak buahnya., meski diambil kembali, dijanjikan diberikan setelah kondisi aman.
DENI HARDIMANSYAH
0 comments:
Posting Komentar