Setidaknya tiga pimpinan Polres Lampung Tengah hadir dalam sidang tersebut, mulai dari Kabag Ops Kompol HD Pandiangan, Kasat Samapta AKP Jonima Putra, dan Kasi Propam IPTU Eko Hery Susanto. Sedangkan anggota berjumlah di atas 20-an orang.
Eks Kanit Provost Polsek Way Pengubuan Rudi Suryanto, terdakwa pembunuh Bhabinkamtibmas Aipda Ahmad Karnain, memakai peci dan seragam kejaksaan. Ia didampingi penasehat hukum Ahmad Handoko. Sedangkan Jaksa dipimpin Muhammad Erlangga.
Dipimpin Hakim Ketua Ahmad Nugraha, Hakim anggota Restu Ikhlas dan M. Anggoro, sidang masih lebih banyak membacakan kalender sidang dengan Jaksa Penuntut Umum dan Penasehat Hukum. Mereka menyepakati sidang digelar setiap Rabu.
Jaksa Penuntut Umum menyebut pihaknya akan menghadirkan lima orang saksi dan mendakwa Rudi dengan Pasal 338 subsider 340 KUHP atau maksimal hukuman mati dalam perkara pembunuhan Kanit Provost Polsek Way Pengubuan dan Bhabinkamtibmas, yang terjadi pada Minggu, 4 September lalu.
Ahmad Handoko, penasehat hukum Rudi Suryanto, menyebut pihaknya juga akan menghadirkan minimal dua saksi meringankan dalam sidang tersebut.
MANSYUR
0 comments:
Posting Komentar