Persiapan anggaran gaji guru PPPK disampaikan Bupati Tanggamus Dewi Handajani dalam tatap muka dengan tenaga pendidik dan PPPK, Jumat 14 Oktober 2021. Acara dihadiri Wakil Buapti AM Syafi’i, Sekda Hamid Heriansyah Lubis, asisten bupati, Kepala BPKAD Suaidi serta dan kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Bupati Tanggamus menekankan progesi aparatur sipil negara baik PNG maupun PPPK tetap menjadi pilihan utama masyarakat karena sama-sama bergaji tetap. Pemkab Tanggamus mendapatkan alokasi formasi guru PPPK sebanyak 1.201 orang. Hasil seleksi dua tahap baru meloloskan 787 orang. Guru PPPK tahap pertama 428 orang dan tahap kedua 359 orang.
Penganggaran gaji guru PPPK masuk APBD Perubahan Tahun 2022 karena tidak memungkinkan masuk APBD murni dengan pengajuan November 2021. Genggajian PPPK berdasarkan surat pernyataan melaksanakan tugas (SPMT) Juni 2022. Guru PPPK mulai menerima gaji bulan Juli 2022. Pembayaran gaji ditetapkan melalui Perda APBD Perubahan.
BPKAD Tanggamus menganggarkan gaji 787 guru PPPK total Rp3,13 miliar per bulan. Gaji Oktober dibayarkan tanggal 10 kemarin. Pembayaran gaji Juli, Agustus, dan September dirapel 13 Oktober 2022 sebesar Rp9,4 miliar. Gaji November dan Desember dibayarkan normal seperti ASN lainnya.
Pembayaran gaji PPPK baru dimulai Oktober karena menunggu pengesahan APBD Perubahan. APBD sudah selesai dievaluasi gubernur Lampung. Pemkab Tanggamus sudah mengalokasikan anggaran gaji PPPK 2023 sebesar Rp50 miliar.
AFNAN HERMAWAN
0 comments:
Posting Komentar