DA, tersangka baru, dijemput dan hadir di Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Selasa, 11 Oktober 2022, dengan memakai kursi roda. Ia sudah tiga kali dipanggil penyidik, tidak pernah hadir, dengan alasan sakit.
Sebelum DA, Kejaksaan sudah menahan Kepala Desa Kinciran dan anaknya, Rabu, 4 Oktober lalu, dengan dugaan menilep 1,2 miliar rupiah anggaran badan usaha bersama milik antar desa di Abung Tengah, Lampung Utara.
Sang ayah berinial J, mantan bendahara Bumdesma ABT Holding Company. Ia juga Kepala Desa Kinciran, Abung Tengah, Lampung Utara aktif. Sedangkan anaknya berinisial R mantan manajer di usaha tersebut.
Bumades dibentuk atas peraturan bersama kepala desa se-Kecamatan Abung Tengah pada 2 Januari 2019. Mereka menyebut Bumdesma ABT Holding Company untuk menampung anggaran dari Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat atau PNPM.
Kasi Intel Kejari Lampung Utara I. Kadek Dwi Ariatmaja, Rabu 12 Oktober 2022, mengatakan ketiganya ditahan karena tidak transparan dalam mengelola anggaran Bumades, termasuk memakainya untuk kepentingan pribadi, tanpa agunan.
Direktur UPK ABT Holding Company tersebut menjadi tersangka setelah diperiksa 4 jam. Kejaksaan Negeri Lampung Utara melihatnya terlibat dalam tindak korupsi pengelolaan dana amanah pemberdayaan masyarakat atau DAPM eks PNPM Mandiri tersebut.
ADI SUSANTO
0 comments:
Posting Komentar