Tiga PTN Banten, Riau, dan Aceh, Terseret Perkara Rektor Unila

JAKARTA (10/10/2022) -  Perkara OTT KPK Rektor Unila Karomani menyeret tiga perguruan tinggi negeri di Banten, Aceh, dan Riau. Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah ketiga PTN tersebut dan mengamankan sejumlah dokumen dan bukti elektronik dari sana.

Jubir KPK Ali Fikri, Senin, 10 Oktober 2022, mengatakan ketiga PTN yang digeledah terdiri dari Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Banten, Universitas Riau, Pekanbaru, dan Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh. Yang digeledah tidak hanya ruangan rektor, tetapi juga ruangan lain.

Sebelumnya, penyidik KPK juga memeriksa Fatah Sulaiman, Rektor Universitas Sultan Ageng Tirtayasa atau Untirta, Serang, Banten, Jumat, 30 September 2022 di Aula Patria Tama Polresta Bandarlampung.

Datang bersama rombongan, Fatah Sulaiman mengaku cukup pusing selesai menjawab sejumlah pertanyaan penyidik KPK.

Hingga Senin 10 Oktober 2022, KPK masih menetapkan empat tersangka dalam kasus suap penerimaan calon mahasiswa baru jalur mandiri Unila Tahun 2022. Mereka terdiri dari Rektor Unila 2020-2024 Karomani Wakil Rektor I Heryandi, Ketua Senat Muhammad Basri, dan Andi Desfiandi, mantan rektor IBI Darmajaya.

DENI HARDIMANSYAH

0 comments:

Posting Komentar