Video viral memperlihatkan dua remaja berinisial IQ 14 tahun dan RD 16 tahun melakukan kekerasan terhadap RM, 16 tahun, warga RT 5 RW 2 Lingkungan V, Kelurahan Bandarjaya, Kecamatan Terbanggibesar. Pelaku merupakan pelajar SMP dan SMA mengeroyok RM di jaringan irigasi dekat Lapangan Prosida Bandarjaya Barat, Kecamatan Terbanggibesar, Lampung Tengah, Rabu 12 Oktober 2022.
Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, Selasa 18 Oktober 2022, menjelaskan pengungkapan kasus dugaan kekerasan dengan memeriksa dua terduga pelaku perundungan. Pemeriksaan berdasarkan video viral perkelahian melibatkan IQ dan RD dengan korban RM.
Ibu RM pun melihat video viral kasus dugaan kekerasan terhadap anaknya. Ia tidak terima dan melapor ke polisi. Anggota Satreskrim Polres Lampung Tengah bersama lembaga perlindungan anak Eko Yuono menangkap pelaku IQ di Terbanggibesar. Sementara RD menyerahkan diri ke Polres dengan barang bukti sebuah flashdisk berisi rekaman pengeroyokan.
Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Edi Qorinas mengungkap video pengeroyokan pelajar SMA di jaringan irigasi dekat Lapangan Prosida Bandarjaya Barat, viral di media sosial Sabtu, 15 Oktober 2022. Peristiwa ini berawal pertemuan pelaku dan korban sepulang sekolah hingga terjadi perkelahian tidak seimbang.
Video kekerasan remaja ini tersebar luas ke masyarakat termasuk orangtua pelaku. Ibu korban melaporkan kejadian ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lampung Tengah karena tidak terima atas pengeroyokan anaknya.
Dua pelaku dijerat Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
SIGIT SANTOSO
0 comments:
Posting Komentar