Tersangka jambret wanita berinisial TR, 38 tahun, ditangkap warga di persawahan ujung Jalan Serigala, Metro. Ibu rumah tangga asal Batanghari, Lampung Timur, ini masih diperiksa Polsek Metro Pusat dengan barang bukti kalung emas 10 gram dan sepeda motor Blade hitam dengan pelat nomor polisi BE 2072 FN.
TR mengakui datang dari Batanghari, Lampung Timur, ke rumah nenek WN berusia 90 tahun dengan niat meminta daun pandan. Ia khilaf menjambret kalung emas seberat 10 gram hingga korban menjerit. Sialnya, pelaku salah masuk gang buntu waktu kabur dengan motor. Ibu rumah tangga ini merampas kalung emas dengan maksud dijual untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Anak menantu WN, Sri Lestari, membenarkan penjambretan kalung emas dengan modus pura-pura bertamu meminta daun pandan. Pelaku tidak kunjung pergi bahkan ketika didesak pulang juga tidak peduli. Sejenak ditinggal ke dapur, WN menjerit kalungnya dijambret sampai putus. Kalung dibawa kabur TR menggunakan motor Blade hitam.
Saksi Aan kebetulan melintas dari kantor menuju toko bangunan di kawasan 22 Metro Pusat. Ia hampir bertabrakan dengan TR. Pengendara motor Blade tersebut rupanya baru kabur setelah menjambret. Aan turut mengejar hingga tersangka panik dan terjungkal ke sawah.
Polsek Metro menjerat tersangka jambret dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun.
MARTIN PASUKO DEWO
0 comments:
Posting Komentar