Kejati Geledah Kantor Pajak dan Retribusi Bandarlampung

BANDARLAMPUNG (3/11/2022) – Kantor Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Bandarlampung digeledah Kejaksaan Tinggi Lampung terkait kasus dugaan korupsi retribusi Dinas Lingkungan Hidup, Kamis 3 November 2022. Penggeledahan menemukan dokumen sesuai kebutuhan penyidikan.

Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dipimpin Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Hutamrin menggeledah Kantor BPPRD di lantai lima. Sejumlah pegawai dimintai keterangan. Kepala BPPRD Bandarlampung Yanwardi mendampingi proses penggeledahan.

Kejati Lampung mendalami kasus dugaan korupsi retribusi Dinas Lingkungan Hidup Bandarlampung 2019—2021 dengan memeriksa tujuh saksi. Penyidik menaikkan status penanganan kasus ke tahap penyidikan pada 20 September 2022. Peningkatan status berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung tanggal 9 Juni 2022.

Aspidsus Kejaksaan Tinggi Lampung Hutamrin mengatakan penyidik menggeledah Kantor Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Bandarlampung untuk mencari dokumen proses penguatan pembuktian  dalam penyidikan kasus tindak pidana korupsi Dinas Lingkungan Hidup Bandarlampung.

Kepala BPPRD Bandarlampung Yanwardi mengatakan bebeapa dokumen terkait retribusi Dinas Lingkungan Hidup sudah diserahkan kepada penyidik tindak pidana khusus. Dokumen tersebut berupa buku register dan surat-surat lainnya.

DIYON SAPUTRA

0 comments:

Posting Komentar