Korupsi Darul Huffaz Pesawaran: 3 Tersangka, 1 Buronan

GEDONGTATAAN (17/11/2022) – Kejaksaan Negeri Pesawaran telah menetapkan empat tersangka perkara tindak pidana korupsi dana BOS Yayasan Pondok Pesantren Darul Huffaz 2018—2021 senilai Rp2,3 miliar. Tiga tersangka ditahan di Rutan Wayhui dan seorang lagi diduga kabur keluar negeri.

Tiga tersangka menjalani proses penyidikan yaitu Kepala Madrasah Ibtidaiyah Darul Huffaz berinisial AS, Kepala Madrasah Tsanawiyah berinisial TS, dan Kepala Madrasah Aliyah berinisial AD. Seorang tersangka lagi berinisial MI masih buronan. Ia menjabat direktur Pondok Pesantren Darul Huffaz 2018—2021.

Kepala Seksi Inteljen Kejaksaan Negeri Pesawaran Andi Pramono menjelaskan proses hukum MI tidak pernah menghadiri panggilan pemeriksaan sejak awal proses penyidikan sebagai tersangka. MI masuk daftar pencarian orang guna memudahkan pengejaran.

Kejaksaan Negeri Pesawaran berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dan Direktorat Jenderal Imigrasi dalam upaya menangkap MI. Tersangka merupakan warga negara asing dan diduga melarikan diri keluar negeri.

Proses pemeriksaan tiga tersangka masih berlangsung. Kejaksaan Negeri Pesawaran segera melimpahkan berkas ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang, Bandarlampung.

PIYAN AGUNG

0 comments:

Posting Komentar