Perias Kuda Lumping Sodomi Remaja Bandarlampung

BANDARLAMPUNG (14/11/2022) – Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polresta Bandarlampung menangkap perias kuda lumping atas dugaan sodomi seorang remaja, Minggu 13 November 2022. Perbuatan tidak senonoh terbongkar setelah berlangsung tujuh kali.

Pria berinisial RP alias Mak Eza, 35 tahun, warga Tanjungsenang, Bandarlampung, ditangkap polisi berdasarkan pengaduan orangtua remaja korban sodomi. Ia memaksakan hubungan sesama jenis sejak Juli hingga Oktober 2022.

Perbuatan pria dengan panggilan Mak Eza ini mengakibatkan alat vital korban kesakitan. Apalagi perilaku sodomi sudah berlangsung tujuh kali. Ia mengaku hanya menyodomi satu orang. Namun, polisi mengembangkan penyidikan guna mengungkap kemungkinan korban lainnya. Polisi mengamankan barang bukti dua celana pendek dan empat celana dalam.

Pelaku merupakan seorang perias kuda lumping. Ia juga memiliki sanggar tari sebagai kedok merekrut calon korban sodomi. Mak Eza menjadikan korban sebagai penari kuda lumping. Pria ini kemudian melampiaskan nafsu bejat dengan ajakan menginap di rumahnya.

Kasatreskrim Polresta Bandarlampung Kompol Dennis Arya Putra, Senin 14 November 2022, menjelaskan proses penerimaan laporan dugaan pelecehan seksual terhadap sesama jenis hingga penangkapan pelaku.

RP melakukan sodomi dengan cara rekrutmen penari kuda lumping. Jika menolak maka korban diancam tidak dipekerjakan lagi sebagai penari. Bujuk rayu disertai ancaman mengakibatkan korban tidak kuasa menolak.

Tersangka dijerat Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undnag-undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun.

DANDI SUCIPTO

0 comments:

Posting Komentar