Dalam ungkap kasus di Mapolres Pesawaran, Kamis, 24 November 2022, Kapolres AKBP Pratomo Widodo mengatakan pria pencabul anak gadis tersebut berinisial HRT dan sudah berusia 46 tahun.
Seluruh perbuatan dilakukan guru pencak silat itu di sekitar rumah nenek anak gadis di Dusun Umbul Rejo, Maja, Marga Punduh, yang berjarak 7 kilometer dari tempat tinggalnya, mulai 30 September 2021 hingga Tahun 2022.
AKBP Pratomo mengatakan, karena sudah terlalu sering, si anak gadis akhirnya bercerita kepada orang tuanya dan mereka sepakat melapor ke Polres Pesawaran.
Adapun sang guru silat ditangkap di depan salah sebuah rumah makan di Desa Hanura. Petugas juga mengamankan sejumlah alat yang disebut pengusir pelet, yang terdiri dari dupa aromaterapi tanah, pasir, dan peralatan lainnya.
Hadir juga dalam ungkap kasus tersebut Kasat Reskrim Polres Pesawaran AKP Supriyanto Husin, Kasi Humas AKP Darwin, Kasi Propam Iptu Yurisman, dan KBO Sat Reskrim Ipda Zainal Abidin.
MUSPIYAN AGUNG
Posting Komentar