Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Gunungsugih, Lampung Tengah, Jaksa Penuntut Umum menilai Rudi Suryanto mempersiapkan diri dalam membunuh Aipda Ahmad Karnaen, mulai dari berangkat menuju lokasi, hingga menembaknya dalam jarak 2 meter di depan rumahnya.
Jaksa Penuntut Umum juga menilai eks Kanit Provos Polsek Way Pengubuan itu merencanakan perbuatannya dari kantornya, saat membeli BBM, dan mengetes pistolnya di sebuah kebun singkong, saat menuju rumah Aipda Ahmad Karnaen.
Diwakili Ria Sulistiowati, Jaksa Penuntut Umum mengatakan pihaknya kini tinggal menunggu keputusan Majelis Hakim dalam sidang selanjutnya, termasuk mendengar pembelaan dari penasehat hukum Rudi Suryanto pada Rabu, 7 Desember mendatang.
SIGIT S
Posting Komentar