pTzHC95kDouQYrsREyhoYFkgZJIas4EQAFJtLwOS
Bookmark

Sidang Suap Unila Sebut 23 Nama, Termasuk Zulkifli Hasan

BANDARLAMPUNG (30/11/2022) - Setidaknya 23 nama, di antaranya Menteri, anggota DPR RI, Kadis Pendidikan Lampung, Bupati, polisi, pengusaha, dan politikus, disebut-sebut dalam sidang lanjutan OTT KPK suap masuk Unila, saat Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi Rektor Karomani, Rabu, 30 November 2022.

Ke-23 nama yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum KPK di antaranya Menteri Perdagangan dan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan, Anggota DPR RI Khadapi Tamanuri, dan Utut, Kadis Pendidikan Lampung Zulpakar, Bupati Lampung Tengah, bos IBI Darmajaya Andi Desfiandi.

Disebut juga nama Thomas Risca, Alzier Dianis Thabranie,  mantan calon Wali Kota Bandarlampung dr. Zam Zanariah, Joko dari Polda, pemilik RS Urip Sumoharjo Mahfud Suroso, petinggi Unila Asep Sukohar dan Budi Sutomo.

Dari 23 nama yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum, Karomani menyebut ada yang mengenalnya, ada yang tidak, ada pulang yang langsung memberikan uang kepadanya, ada yang lewat orang Unila yang lain.

Khusus Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Karomani menyebut memiliki bukti chat, tersangka bos IBI Darmajaya Andi Desfiandi langsung bertemu, Kadis Pendidikan Zulpakar lewat orang lain. Demikian juga anggota DPR RI Tamanuri dan Khadapi.

Karomani berulang kali membantah seluruh orang yang memberikan uang agar seseorang calon mahasiswa bisa lulus ke Unila sebagai perintahnya dan bagian dari prosedur. Namun, ia membenarkan menerima sejumlah uang, langsung atau lewat petinggi Unila, seperti Mualimin dan Budi Sutomo.

Selain Karomani, Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan saksi Helmi Setiawan Dekan Fakultas Teknik Unila, dan Ary Meizari, Ketua Apindo atau abang dari tersangka Andi Desfiandi, yang terkait dengan calon mahasiswa titipan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan.

Selain Jaksa Penuntut Umum KPK, majelis hakim juga mencecar soal nama-nama yang beredar dalam sidang. Majelis Hakim dipimpin Aria Verronica, dengan anggota Charles Kholidy dan Edi Purbanus.  

DIYON SAPUTRA
Posting Komentar

Posting Komentar

-->