Ketua Komisi I DPRD Metro Didik Isnanto, Kamis 1 Desember 2022, mengatakan dewan sudah rapat bersama dinas terkait soal alih fungsi trotoar menjadi tempat usaha. Hasil koordinasi dengan Satpol PP dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) bakal menyelesaikan masalah alih fungsi trotoar.
Satpol PP Kota Metro sudah menegur masyarakat terduga pembongkar atau pengalihfungsi trotoar agar segera menyelesaikan segala administrasi aset daerah tersebut.
Pengalihan fungsi trotoar berarti merusak atau menghilangkan aset Pemkot Metro. Tindakan tersebut menghilangkan hak pejalan kaki. Perusakan atau penghilangan aset trotoar bisa dituntut pidana maupun perdata dengan mengganti kerugian aset.
0 comments:
Posting Komentar