Pemuda berinisial ST alias Dedet dibekuk polisi atas laporan ibu kandung bersama perangkat desa. Pelaku memaksakan hubungan intim dengan ibu dan adik kandung masing-masing dua kali. Tindakan bejat disertai ancaman pembunuhan ini berlangsung di rumah sendiri.
Hasil pemeriksaan polisi mengungkap ST pertama kali menggauli ibu kandung pada 2021 dan kedua pada pertengahan tahun ini. Perbuatan pertama di kamar dan berikutnya di luar ketika menonton televisi. Sang ibu mula-mula tutup mulut karena ketakutan dengan ancaman pembunuhan.
Hubungan intim sedarah bukan hanya dengan ibu. Adik kandung pun menjadi korban dengan cara mengurung dalam kamar dan juga disertai ancaman pembunuhan jika tidak menuruti nafsu bejatnya. Kejadian ini menimbulkan trauma mendalam bagi ibu dan adiknya.
Sang ibu tidak tahan memendam penderitaandan aib hingga membongkar kelakuan keji tersebut kepada perangkat desa. Kasus berlanjut laporan polisi dan penangkapan pelaku. ST mengakui semua dugaan incest terhadap ibu dan adik kandung disertai ancaman pembunuhan.
Kapolsek Katibung AKP Aos Kusni Palah, Senin 26 Desember 2022, menjelaskan kronologi penangkapan ST atas laporan ibu kandung dan pamong desa. Tersangka sempat bersembunyi tetapi polisi mengetahui lokasinya berkat informasi masyarakat.
GELLY
Posting Komentar