Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Lampung Barat di Krui Cristian Gultom menyampaikan penetapan AJ sebagai tersangka korupsi APBP, Kamis 8 Desember 2022. Mantan peratin Pagardalam tersebut ditahan selama 20 hari guna proses penyidikan hingga pelimpahan berkas perkara ke pengadilan. Tersangka digiring ke Rutan Krui menggunakan mobil tahanan.
Cabjari Lampung Barat di Krui telah memeriksa 57 saksi dari unsur masyarakat, aparatur pekon, kecamatan, dan dinas terkait. Pemeriksaan dibantu tim ahli Inspektorat Pesisir Barat mendapatkan sejumlah surat dan petunjuk dugaan korupsi.
AJ diduga menyimpangkan anggaran pekon selama dua tahun anggaran untuk keperluan pribadi. Berdasarkan audit Inspektorat Pesisir Barat per 1 Desember 2022, perbuatan AJ merugikan negara Rp1,011 miliar. Rincian penggunaan uang korupsi belum disebutkan karena masih menjadi bahan pemeriksaan perkara.
Tersangka korupsi APBP terancam hukuman sembilan tahun atas pelanggaran Undang-undang Tipikor. Proses pemeriksaan tersangka masih menunggu pendamping pengacara.
YUAN ANDESTA
0 comments:
Posting Komentar