Pekerja Tergilas Mesin Pabrik Gula PTPN 7 Bungamayang

BUNGAMAYANG (3/12/2022) – Seorang pekerja pabrik gula PTPN 7 Bungamayang, Lampung Utara, menemui ajal akibat tergilas mesin penggiling tebu, Sabtu 3 Desember 2022 pukul 17.00 WIB. Kecelakaan maut ini diduga akibat proses kerja tidak memenuhi prosedur keselamatan dan kesehatan.

Suasana duka masih menyelimuti rumah Sobari, 40 tahun, di Dusun IV, Desa Sukadana Udik, Kecamatan Bungamayang, Lampung Utara. Pekerja pabrik gula PTPN 7 Bungamayang tersebut meninggal dunia akibat kecelakaan kerja.

Sobari meninggalkan seorang istri, Rostiana, 38 tahun, dan empat anak masing-masing putra sulung seorang pelajar SMA, kedua kelas VI SD, dan kembar dua balita.

Kakak ipar Sobari, Fauji, Senin 5 Desember 2022, mengaku dapat kabar kecelakaan Sobari, Sabtu pukul 17.00 WIB. Ia tidak tahu persis kronologi kecelakaan, namun informasi menyebut adik iparnya tergilas mesin penggiling tebu.

Sobari saat itu sedang membersihkan meja tebu. Ia diduga terpeleset atau kakinya menyangkut rantai conveyor hingga badannya terjepit. Rekan kerja spontan berteriak sambil berlari meminta operator mematikan mesin penggilingan tebu.

Para pekerja bergegas melepas dan memotong rantai conveyor. Sobari dievakuasi ke klinik terdekat. Namun, nyawanya tidak tertolong. Korban diduga sudah tidak bernafas ketika sampai klinik. Almarhum sempat menyampaikan pesan terakhir minta pertolongan kepada rekan kerja sesaat badannya tergilas mesin.

Fauji menyesalkan adik iparnya meninggal dunia karena dugaan bekerja tanpa prosedur pengamanan layaknya aturan keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Sobari bekerja di penggilingan pabrik gula PTPN 7 Bungamayang dibawah vendor PT Swadarma Utama Prima (SUP).

Menurut Fauji, perusahaan vendor tidak membekali pekerja dengan alat pengamanan kerja memadai. Adiknya bekerja selama empat tahun hanya bermodal sepatu boot pembelian sendiri.

Asisten Kepala SDM dan Umum PTPN 7 Bungamayang Ervan Kurniawan membantah dugaan Sobari dan pekerja lainnya tidak memakai alat pelindung keselamatan dan kesehatan. Ia mengatakan semua pekerja memenuhi prosedur K3.

Ervan Kurniawan mengaku tidak tahu pasti kronologi kecelakaan Sobari. Korban diketahui sebagai karyawan borongan mesin meja tebu dari vendor PT Swadarma Utama Prima. PTPN 7 Bungamayang maupun perusahaan vendor sudah memberikan bantuan dan berjanji memenuhi semua hak pekerja. Proses produksi gula dihentikan sejak hari kecelakaan hingga hari ini.

ADI SUSANTO

0 comments:

Posting Komentar