Kalapas Narkotika Bandarlampung Porman Siregar, Jumat, 2 Desember 2022, mengatakan napi yang meninggal bernama Hanafi, berusia 32 tahun, warga Rajabasa, Bandar Lampung. Ia divonis 6 tahun 6 bulan penjara karena penyalahgunaan narkoba dan sudah menjalaninya 4 tahun 8 bulan atau bebas dua tahun lagi.
Warga Rajabasa itu ditemukan pertama kali oleh napi lain, Muhammad Ilyas alias Aceng, yang hendak ke kamar mandi. Karena tertutup, ia mengintip dari lubang kunci, ternyata Hanafi sudah tiada di sana.
Porman Siregar menyebut Polsek Jatiaagung, Lampung Selatan, sudah menyidik perkara tersebut dan memeriksakan jenazahnya ke RS Bhayangkara, Bandarlampung.
ARI IRAWAN
0 comments:
Posting Komentar