Kombes Pol. Reynold Elisa P. Hutagalung menyatakan hal itu, Selasa, 31 Januari 2023, terkait penyitaan sejumlah sepeda motor dari hasil transaksi jual beli kendaaan di media sosial. Puluhan di antaranya diparkir di halaman Ditkrimum Polda Lampung.
Selain sepeda motor, sejumlah akun di media sosial juga menjual roda empat, yang beberapa di antaranya bersurat bodong. Semuanya terungkap dari hasil patroli siber, yang dilakukan Tim Cyber Crime Polda Lampung.
Dirkrimum itu memastikan hasil patroli siber akan ditindaklanjuti oleh Tim Tekab 308 untuk meringkus penjual dan menyita sepeda motornya.
DANDI SUCIPTO
Posting Komentar