Tim Penasehat Hukum Bos IBI Darmajaya itu, setidaknya mengemukakan tiga poin. Yang pertama, mengapa hanya Andi Desfiandi yang menjadi tersangka suap. Kedua, menganggap uang yang diserahkan berniat infak untuk pembangunan Lampung Nahdlyin Center. Ketiga, KPK dianggap tidak dapat membuktikan perjanjian atas penyerahan uang 250 juta rupiah lewat Mualimin.
Usai sidang, Anggit Nugroho, Penasehat Hukum Andi Desfdiandi, menyebut kecewa atas replik atau jawaban Jaksa Penuntut Umum, karena kembali melakukan pledoi.
Anggit mengatakan pihaknya mengakui adanya perbuatan menyerahkan uang kepada Karomani lewat Mualimin, tetapi niatnya tidak ada sebagaimana tuntutan.
Mewakili Tim Jaksa Penuntut Umum KPK, Agung Satrio Wibowo mengatakan Lembaga Anti Rasuah itu berhati-hati dalam menentukan tersangka. Ia melihat perbuatan penyerahan uang sudah dilakukan dan Komisi Pemberantasan Korupsi memiliki buktinya.
Agung mengatakan banyak dari tersangka atau terdakwa korupsi menutupi atau menghaluskan bahasa perbuatannya agar terhindar dari hukuman.
DIYON SAPUTRA
Posting Komentar