Kapolsek Penengahan, Lampung Selatan, Iptu Gobel, mengatakan sang gadis dalam setahun terakhir tinggal di rumah neneknya, karena ibunya bekerja di Singapura.
Selama ini, sang ayah tiri, berinisial A dan berusia 28 tahun, berusaha merayu sang gadis, hingga akhirnya berhasil menggaulinya pertama kali di kampung halamannya di RT 3 RW 8, Desa Margajaya, Kecamatan Negara Batin, Waykanan.
Terakhir, pada Rabu, 4 Januari 2023, sang ayah tiri kembali mengulangi perbuatannya, dengan pura-pura membawa sang gadis berliburan ke sebuah kolam renang di Sri Pendowo, Ketapang, Lampung Selatan, dan menggaulinya di kamar mandi sekitar pukul 10.00.
Sejak peristiwa itu sang gadis menghilang dan sempat viral di sejumlah media sosial.
Iptu Gobel mengatakan sang ayah tiri kini dalam tahanan Polsek Penengahan, Lampung Selatan, lengkap dengan sejumlah barang bukti.
GELLY
Posting Komentar