Tersangka maling motor berinisial DR, 23 tahun, warga Desa Kemu, Kecamatan Pulau Beringin, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Sumatera Selatan, berkomplot maling motor dengan seorang buronan.
Komplotan ini menggasak motor Revo hitam dengan pelat nomor BD 3491 WF. Pemilik bernama Marsan, 54 tahun, memarkir kendaraan di pinggir jalan berjarak 50 meter dari kebun. Tidak berselang lama, korban mendengar suara motor menderu dibawa kabur orang tidak dikenal.
Warga Muara Sahung, Kaur, tersebut sempat meneriaki maling tetapi sia-sia. Ia bergegas melapor ke polsek setempat. Polisi bersama babinsa dan warga melakukan pengejaran karena menduga komplotan maling belum keluar wilayah.
Pengejaran mengarah Tanjung Iman menemukan pelarian sedang jalan beriringan. Komplotan langsung gugup karena tidak menyangka bakal tersusul. Sempat tancap gas tetapi terkepung hingga DR jatuh bersama motor Revo. Sementara rekannya berinisial UK, 26 tahun, sesama warga Sumatera Selatan, berhasil kabur.
DR mengaku baru sekali mencuri motor di wilayah hukum Polres Kaur, Bengkulu. Ia bersama kawannya jauh-jauh mencari sasaran dengan berkeliling sampai luar provinsi.
Kasatreskrim Polres Kaur AKP Junni Manurung, Jumat 27 Januari 2023, menjelaskan penangkapan tersangka maling motor berkat kerjasama Polsek Muara Sahung, Polsek Kaur Tengah, babinsa, dan masyarakat.
DEDI KAPRIYANTO
Posting Komentar