Pengasuh Ponpes di Lampung Utara Terlapor Cabul

SUNGKAI TENGAH (10/1/2023) – Seorang pengasuh sebuah pondok pesantren di Sungkai Tengah, Lampung Utara, terlapor main cabul terhadap empat santriwati, Rabu 4 Januari 2023. Perbuatan tidak senonoh ini baru terungkap setelah berlangsung delapan bulan.

Pengasuh pondok pesantren berinisial AH, 47 tahun, warga Negarabumi, Sungkai Tengah, Lampung Utara, terlapor main cabul terhadap santriwati ke Polres Lampung Utara. Pelaku menyerahkan diri, Selasa 10 Januari 2023. Pencabulan berlangsung sejak Juli 2022 hingga Januari 2023.

Para korban awalnya ketakutan dan berusaha menghindar setiap AH menunjukkan gelagat hendak berbuat tidak senonoh. Namun, pelaku punya alasan mendekati santriwati terutama saat pondok pesantren kedatangan tamu. Santriwati biasanya bertugas membuatkan minuman.

Karena tindakan bejat terus berulang, satriwati melaporkan pengasuh pondok pesantren ke Polres Lampung Utara. Pelapor sejauh ini sebanyak empat santriwati. Namun, penyidik masih mendalami korban lainnya.

Wakapolres Lampung Utara Kompol Dwi Santosa menjelaskan pelaporan empat santriwati korban pencabulan pengasuh pondok pesantren berinisial AH. Satu korban maupun pelaku memberikan keterangan sama soal motif pencabulan. Sementara tiga santriwati lainnya masih diselidiki.

Modus pencabulan dengan rayuan hingga rabaan organ intim. Tersangka dijerat pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun. Ancaman hukuman bisa bertambah karena korban merupakan anak didik pelaku.

ADI SUSANTO


0 comments:

Posting Komentar