Dua tersangka jambret berinisial SP 19 tahun dan JA 20 tahun, warga Desa Gunungkaya, Kecamatan Padang Guci Ilir, Kaur, menjadi target operasi Polres Kaur sejak terlapor menjambret ponsel di Desa Air Dingin, Kaur Selatan, 16 Desember 2022.
SP dan JA berkendara motor Vega mencari sasaran dengan berkeliling. Mereka melihat pemotor lain berboncengan sambil telefon. Pelaku segera memepet dan merampas ponsel. Korban bersama temannya sempat mengejar tetapi tidak tersusul.
Hasil pemeriksaan mengungkap pengakuan JA sudah dua kali menjambret dengan sasaran wanita dan anak-anak. Ponsel rampasan sudah dijual Rp350.000 dan uangnya dibelikan hadiah ulang tahun anak serta belanja sehari-hari.
Kapolres Kaur AKBP Eko Budiman, Jumat 27 Januari 2023, menjelaskan kronologi penjambretan hingga dua tersangka ditangkap satreskrim. Polisi mengamankan barang bukti Vivo biru bernilai dua juta rupiah dan motor Vega merah.
Kawanan jambret sudah beraksi dua kali dengan motif ekonomi. Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun.
Posting Komentar