Pemuda Desa Keluyuran Malam Ditangkap Polres Kaur

KAUR (10/2/2023) – Seorang pemuda ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Kaur, Bengkulu, ketika keluyuran malam di Desa Jembatan Dua, Kecamatan Kaur Selatan, Rabu 8 Februari 2023. Pelaku mengantongi satu paket sabu.

Pemuda berinisial SU, warga Desa Tebing Rambutan, Kecamatan Nasal, Kabupaten Kaur, menunjukkan tingkah laku mencurigakan ketika didekati polisi di dekat SMP Insan Kamil. Begitu digeledah, ia kedapatan membawa satu klip plastik bening berisi sabu dan dimasukkan kotak rokok.

Pemeriksaan tersangka mengungkap pengakuan penyalahgunaan sabu sudah tiga kali. Pelaku mengaku hanya sebagai pemakai. Namun, polisi masih mendalami pemasok atau asal sabu.

Kasat Narkoba Polres Kaur Iptu Samsul Rizal, Jumat 10 Februari 2023, mengatakan pengungkapan kasus narkoba berdasarkan informasi masyarakat. Proses penyelidikan berhasil menangkap tersangka tetapi temannya melarikan diri.

Tersangka tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan I seperti dimaksud Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun maksimal 12 tahun.

DEDI KAPRIYANTO

0 comments:

Posting Komentar