pTzHC95kDouQYrsREyhoYFkgZJIas4EQAFJtLwOS
Bookmark

Polres Tanggamus Gulung Pengedar Tiga Kabupaten

KOTAAGUNG (24/2/2023) – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus menggulung jaringan pengedar narkoba lintas kabupaten-kota, Selasa 21 Februari 2023. Enam tersangka ditangkap bersama barang bukti 1,8 kilogram ganja.

Operasi pengungkapan jaringan pengedar narkoba disampaikan Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra dalam konferensi pers, Jumat 24 Februari 2023. Satresnarkoba awalnya menangkap seorang tersangka berinisial AL 20 tahun, di Pekon Negeri Agung, Talangpadang.

Pengembangan kasus ini kembali membekuk dua pengedar di Pekon Sukarame, Talangpadang, berinisial RE 20 tahun dan SR 21 tahun. Petugas mendalami pemeriksaan hingga mengetahui jaringan pengedar lintas kabupaten kota yaitu FR 25 tahun, warga Gumukrejo dan AM 28 tahun, warga Gumukmas, Pagelaran, Pringsewu, serta seorang di kontrakan Wayhalim Bandarlampung.

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat tentang peredaran ganja di Pekon Negeri Agung, Talangpadang. Petugas menangkap tersangka AL dengan barang bukti 100 gram ganja. Berikutnya meringkus RE dan SR bersama 8,20 gram ganja.

RE mengedarkan ganja seharga Rp700 ribu per 100 gram dengan keuntungan bervariasi. Pemuda ini jual-beli ganja via online dengan pelanggan teman-teman sendiri.

AKBP Siswara Hadi Chandra menjelaskan Satresnarkoba membekuk FR dan AM di Kecamatan Pagelaran, Pringsewu, serta TR di Wayhalim, Bandarlampung. Dari dua lokasi menemukan barang bukti 1,75 kilogram ganja dikemas menjadi 17 bungkus.

Mereka mendapatkan pasokan ganja dari seseorang di luar Lampung. Para tersangka dijerat Pasal 111 Ayat 2 dan Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal seumur hidup.

DEDY NOVRIANZA
Posting Komentar

Posting Komentar

-->