Eks Kepala DLH Bandarlampung dan Anak Buahnya Ditahan

BANDARLAMPUNG (21/3/2023) – Kejaksaan Tinggi Lampung menahan tiga tersangka korupsi retribusi sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung Tahun Anggaran 2019—2021, Selasa 21 Maret 2023. Ketiganya digiring ke mobil tahanan bertepatan hujan deras.

Mantan Kepala DLH Bandarlampung SRW masuk mobil tahanan lebih dahulu. Berikutnya dua bawahannya, Kabid Tata Lingkungan berinisial HF dan Pembantu Bendahara Penerima berinisial HY. Ketiganya dijebloskan ke Rutan Bandarlampung selama 20 hari ke depan atas dugaan merugikan negara Rp6,9 miliar.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung Hutamrin mengatakan tersangka HY sudah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp108 juta. Total pengembalian sebanyak Rp586 juta. Sementara SRW dan HF baru berjanji memulangkan hasil korupsinya. Penyidik menunggu itikad baik para tersangka.

DIYON SAPUTRA

0 comments:

Posting Komentar